
Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MF alias P, tersangka kasus aksi anarkis di Kediri pada 30 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur. Polisi lebih dulu berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, serta menghubungi keluarga tersangka.
“Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian. Setelahnya, penyidik langsung menghubungi kakaknya yang berada di Batam melalui video call,” ujar Abast dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/9/2025).
Menurut Abast, MF alias P diduga memiliki peran penting dalam kerusuhan Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum,” kata Abast.
Sehari sebelum penangkapan, polisi telah menggelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Ia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, serta buku tabungan BCA milik tersangka. Beberapa buku bacaan yang ditemukan dinyatakan tidak terkait langsung dengan perkara.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana. info/red

Berita Lainnya
KPPU–Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Denda Pelaku Usaha
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina