5 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

61 / 100 SEO Score
wisata kebun raya
Berwisata di Kebunn raya Bogor

Surabaya –  Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan keputusan ini, total libur nasional tahun depan mencapai 17 hari.

Menko PMK Pratikno menjelaskan, penetapan cuti bersama dilakukan setelah pembahasan lintas kementerian. “Untuk 2026 disepakati cuti bersama sebanyak delapan hari,” ujarnya di Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Nantinya, Keputusan Presiden akan dikeluarkan khusus untuk mengatur cuti bersama ASN, tambahnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pembagian hari libur tahun 2026 sudah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh umat beragama.

“Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Ini yang paling adil agar semua pihak bisa menikmatinya,” kata Nasaruddin.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian. Ia berharap penyusunan kalender libur ini berjalan lancar hingga pelaksanaannya di 2026.

Berikut rincian Cuti Bersama 2026:

1. Senin, 16 Februari – berdekatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret – Nyepi / Tahun Baru Saka 1948

3. Jumat, 20 Maret – Idul Fitri 1447 H

4. Senin, 23 Maret – Idul Fitri 1447 H

5. Selasa, 24 Maret – Idul Fitri 1447 H

6. Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

7. Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 H

8. Kamis, 24 Desember – Natal.

info/red

61 / 100 SEO Score