
Jakarta – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Berkarya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat Rabu (5/4/2023), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.
Dalam gugatannya, kurang lebih ada 8 petitum yang disampaikan Partai Berkarya. Partai Berkarya meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Info/red

Berita Lainnya
PGI Beri Pendampingan Jemaat GKPI Rajeg, Dorong Penegakan Hukum dan Jaminan Kebebasan Beribadah
DPC PDI Perjuangan Palangkaraya Beri Bantuan kepada Relawan Tim Serbu Api Kelurahan
Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Kaji Peluang Tambah Kursi