
Surabaya, Pustakalewi.com – Polisi menetapkan JKS (25) wanita guru honorer SD di Samarinda sebagai tersangka penipuan kasus arisan online bodong. Dari kerugian semula Rp 1,7 miliar kini menjadi Rp 3 miliar. Bahkan dari rekening koran, JKS sempat memiliki uang Rp 19 miliar.
JKS menyerahkan diri ke kepolisian pada 18 Oktober 2022, setelah banyak peserta arisan yang tidak mendapatkan janji keuntungan datang ramai-ramai mengadu ke Polresta Samarinda awal pekan lalu.
Diduga peserta arisan mencapai puluhan orang. Di mana baru dua orang resmi melapor ke Polresta Samarinda, mewakili 12 orang peserta arisan yang utamanya wanita ibu rumah tangga. Kerugian arisan online diduga bodong itu Rp 3 miliar.
“Modusnya, yang bersangkutan menawarkan keuntungan berupa arisan melalui Facebook. Dia memberikan iming-iming korban, misal apabila memberi modal Rp 15 juta mendapat untung Rp 25 juta dalam lima hari. Sehingga itu menarik perhatian untuk ikut gabung arisan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (24/10).
Peserta arisan menyetor modal rata-rata Rp 30 juta, Rp 50 juta bahkan hingga Rp 700 juta. Polisi menyita barang-barang milik tersangka seperti mobil Daihatsu Terios, handphone, sepeda lipat, mesin penghitung uang, perhiasan emas, sepatu dan tas ternama. Di mana menurut polisi itu diperoleh dari kegiatan JKS menjalankan arisan itu.
Bahkan polisi juga menyita rekening koran dari rekening bank milik tersangka. Dari rekening koran itu total ada Rp 19 miliar uang yang berputar masuk ke dalam rekening mulai dari bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Polisi sementara menjerat tersangka JKS dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP serta jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu polisi juga menelusuri aliran dana keluar masuk rekening JKS hingga mencapai Rp 19 miliar.
“Sekarang di rekening tersisa Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan juga dengan Undang-undang ITE. Meski dia mengaku menjalankan arisan seorang diri,” ungkap Ary.
Ary memastikan tersangka JKS bermotif memperkaya diri dari kegiatan arisan itu. Dikarenakan polisi menyita kamera CCTV di rumahnya, keluarga JKS baik itu suami, adik kandung dan orangtuanya yang tinggal serumah telah dimintai keterangan terkait dugaan ikut bekerja sama menjalankan bisnis itu.
“Kepada warga kota Samarinda yang pernah berhubungan, dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polresta Samarinda. Silakan lapor ke posko pelayanan untuk pengaduan. Kita telusuri dari rekening itu untuk pembelian apa saja, mengarah ke siapa. Semua aliran dana yang berasal dari tersangka ini patut diduga aliran dana ilegal yang didapat dari hasil ini,” pungkas Ary.
Info/red

Berita Lainnya
Kemendag Rangkul Eksportir Jatim Bidik Transaksi US$16,5 Miliar di Ajang Trade Expo Indonesia ke-41
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
Kinerja SIER Melaju Impresif, Laba Bersih Naik 56 Persen