26 April 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Komnas Perempuan Bahas Penanganan Pelecehan Seksual di Transjakarta

9 / 100 SEO Score
image 4

Jakarta – Kamis (11/08) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bertemu untuk membahas langkah-langkah pencegahan hingga penanangan pelecehan seksual yang strategis di Transjakarta. Pertemuan tersebut diselenggarakan di kantor Komnas Perempuan dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, dan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, serta didampingi 3 badan pekerja. 

Latar belakang dalam pertemuan ini adalah keberadaan perempuan yang rentan pelecehan dan kekerasan seksual ketika berada di transportasi publik. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, penumpang perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual dalam transportasi publik. Setidaknya ada tiga reaksi korban saat terjadi pelecehan seksual, dari yang mulai berani melawan pelaku, melaporkan kekerasan yang dialami atau diam karena takut dan terguncang. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, perempuan lebih banyak diam karena takut. 

Upaya pencegahan kekerasan seksual dengan memasang CCTV dan pengaktifan bus khusus perempuan oleh Transjakarta patut diapresiasi. Meski Komnas Perempuan memandang pendayagunaan bus khusus perempuan bukanlah langkah efektif karena kekerasan seksual bisa terjadi pada siapapun. Kenyamanan penumpang harus ditelaah karena kebijakan segregasi akan mengakibatkan dampak-dampak operasional Transjakarta. Langkah penyadaran publik melalui sosialisasi harus terus dilakukan oleh Transjakarta dengan mengambil pokok-pokok pikiran UU TPKS. Sosialisasi tersebut dilakukan di bus maupun di halte, melalui announcer maupun poster. 

Terkait dengan penanganan korban kekerasan seksual, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki mandat untuk melakukan pendampingan atau penanganan. Kasus kekerasan seksual yang diadukan oleh Komnas Perempuan akan diteruskan ke Lembaga Layanan sesuai kebutuhan dan domisili pelapor. Komnas Perempuan dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap pedoman yang disusun oleh Transjakarta.

Sumber: komnasperempuan.go.id

9 / 100 SEO Score