
Surabaya – Petugas Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan masuknya ratusan satwa yang terdiri dari 264 ekor burung berbagai jenis dan 1 ekor walabi asal Papua. Satwa yang mayoritas dilindungi tersebut diangkut menggunakan kapal dari Timika ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
“Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari,” kata Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak, Tetty Maria melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/2).
Tetty menyebutkan bahwa ratusan hewan yang berhasil diamankan adalah 100 ekor burung nuri kelam, 27 ekor burung pipit merah papua, 1 ekor burung pitohui, 21 ekor burung jagal papua, 55 ekor burung emprit merah, 1 ekor burung kepodang, 55 ekor burung emprit, 1 ekor burung bayan hijau, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor walabi. Sehingga total satwa yang ditemukan adalah 265 ekor.
“Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya. Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni nuri kelam dan nuri kepala hitam. Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih, menyebutkan bahwa penggagalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait.
Sumber: Rilis Balai Pertanian Surabaya

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
Banyuwangi Gelar Festival Rondo Reni Angkat Kuliner Osing
Pemkot Surabaya Lakukan Pelebaran Jalan Atasi Kemacetan di Stasiun Wonokromo