2 May 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Perda Toleransi kehidupan bermasyarakat, Yordan ; “Jawa Timur Darurat Intoleransi”

9 / 100 SEO Score
IMG 20211227 WA0008

Surabaya,pustakalewi.com – Yordan M. Batara-Goa S.T., anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan acara wawasan kebangsaan bertajuk Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Acara sosialiasasi itu digelar pada 14 Desember 2021 di Resto Mahameru Surabaya. Ada berbagai elemen keagamaan yang hadir seperti pengurus Pura, Wihara, Klenteng, dan Sanggar, pengurus lembaga agama dan kepercayaan seperti PHDI, Permabudhi, MAKIN, dan MLKI, serta guru agama.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surabaya yaitu I Wayan Suraba.

Dalam kesempatan kali ini Yordan memaparkan beberapa fakta data yang dihimpunnya dari berbagai lembaga seperti Setara Institute, LSI, Wahid Foundation, dan PPIM UIN Jakarta. Data data tersebut menunjukkan bahwa konflik berbasis intoleransi semakin mencuat atau dengan kata lain Indonesia mengalami darurat toleransi.

“Hal yang memprihatinkan, di Jawa Timur, pada 2020 telah terjadi 23 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KBB). Data lain yang dirilis LSI juga menunjukkan bahwa pada survei tahun 2018, ternyata 52 persen warga menolak pendirian rumah ibadah agama lain di sekitar tempat tinggalnya.” urai Yordan. Ia sendiri menceritakan bahwa dirinya secara langsung juga turut melakukan advokasi masalah pendirian rumah ibadah di beberapa wilayah seperti Surabaya, Jombang, Lamongan, Mojokerto, Nganjuk, Ponorogo, hingga Blitar.

Sebagai implementasi Perda tersebut, dosen Pancasila dan juga Ilmu Politik itu mengharapkan agar perjumpaan tokoh lintas agama dan kelas sosial lebih diintensifkan khususnya di kalangan muda.
“Ruang-ruang perjumpaan antar kelompok dan golongan harus diperbanyak. Kegiatan implementasi Perda seperti kemah kebangsaan untuk generasi muda harus diperbanyak!” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yordan juga mendesak Pemprov Jawa Timur untuk segera melaksanakan pasal 14 Perda itu yaitu membentuk tim guna membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat dengan Keputusan Gubernur.

Sedangkan terkait dengan permintaan kelompok Penghayat di Surabaya agar dilibatkan dalam kepengurusan FKUB, Yordan menyambut baik usulan tersebut dan akan membicarakan hal tersebut dengan Walikota. Info/red

9 / 100 SEO Score