
Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak artis Sandra Dewi untuk tidak berpolemik terkait penyitaan 88 tas mewah. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan, Sandra Dewi hanya perlu membuktikan tas itu tidak terkait dugaan korupsi Harvey Moeis.
“Silakan saja (dibuktikan, red). Menurut saya tidak perlu berpolemik,” katanya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Kejagung melimpahkan barang bukti berupa 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah. Barang bukti ini diduga terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, tahun 2015-2022.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menegaskan, 88 tas mewah yang disita murni milik Sandra Dewi. Puluhan tas itu merupakan hasil kerja Sandra Dewi, bukan pemberian suaminya Harvey Moeis.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” ujar Harris.
Harris pun memastikan pihak Sandra Dewi akan membuktikan cara memperoleh tas tersebut, dalam persidangan nanti. “Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ucapnya. Info/red

Berita Lainnya
Ledakan di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Korban Luka dan Belasan Ruko Terdampak
Partai Gerindra Jatim Usulkan Pecat 3 Anggota DPRD yang Terseret Kasus Narkoba
Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim, Gantikan Nanang Avianto