
Surabaya – Warga Gembong Sayuran mulai mempertanyakan mengapa pemerintah kota Surabaya masih belum juga bertindak dan segera memproses penyegelan terhadap tempat usaha air galon yang sudah meresahkan warga selama 9 tahun ini.
Ketua RT 07/RW 03, Adi Santosa kepada pustakalewi mengatakan seharusnya pihak pemkot bergerak cepat atas instruksi yang sudah dinerikan Wakil Walikota Surabaya Armuji untuk segera menyegel tempat usaha yang sudah membandel itu, Senin (29/04)
Saat ditemui warga beberapa saat yang lalu Armuji yang akrab disapa Cak Ji, Selasa (15/04) lalu sudah memerintahkan kepada camat terkait untuk segera segel tempat usaha tersebut tapi yang terjadi sudah hampir 2 minggu masih belum ada tindakan jelas Adi.
“Jangan kita ini dioper-oper seolah-olah pihak pemerintah kota mau lepas tangan. kita menghubungi kecamatan dibilang ini wewenang Trantib atau Satpol PP Kota, kita hubungi Satpol PP sama sekali ga direspon. kita hubungi pihak kecamatan lagi malah dioper ke Sekertaris kecamatan.” tegas Adi.

Kami minta pihak pemerintah kota untuk segera menyegel tempat usaha tersebutkenapa kok terkesan lamban bertindak, butuh bukti dan proses apalagi sudah banyak bukti dan sudah ada perintah langsung dari Cak Dji. Apalagi kita dapat informasi jika sang pengusaha juga sudah dapat surat peringatan (SP) ke dua.
Oleh sebab itu, lanjut Adi Santosa, warga di wilayahnya kini menuntut Pemkot Surabaya untuk segera mengambil tindakan, dan warga meminta agar tempat usaha air minum tersebut ditutup.
“Pokoknya warga minta usaha ini pergi dari sini, jangan membuat kekacauan lagi,” pungkas Adi. info/red

Berita Lainnya
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina
PDI Perjuangan Surabaya Kawal Proses PAW, Tunggu Persetujuan Gubernur
Bupati Ipuk Apresiasi Peran Masyarakat Jaga Tradisi, Jadi Kunci Pariwisata Banyuwangi