
Surabaya – Peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/5/2021).
Sejumlah siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batu didampingi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aries Merdeka Sirait, Sabtu (29/5/2021) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan JE, pemilik sekaligus pengelola SMA swasta tersebut.
“Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi sejak tahun 2007 – 2020. Para korban sudah diminta keterangan oleh penyidik. Hari Senin besok, (31/5/2021), para korban akan menjalani pemeriksaan psikologi,”.
Polda Jatim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (29/5/2021), menyatakan laporan dugaan pencabulan beberapa siswi SMA di Kota Batu itu telah diterima dan akan didalami.
Sementara di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Sabtu (29/5/2021) juga terjadi dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan kakek berusia 71 tahun inisial SKT kepada korban Bunga,14 tahun. Kakek bejat tersebut diduga mencabuli Bunga dengan ancaman senjata tajam.
Kejadian tak senonoh itu diketahui ayah Bunga yang sontak berteriak histeris. Selanjutnya SKT sempat diamuk massa dan berhasil diamankan polisi untuk dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sayangnya Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta belum dapat dikonfirmasi mengenai perkembangan terkini kasus kakek diduga cabul tersebut. Dihubungi melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp , Sabtu (29/5/2021) Ipda Andreas Shinta belum merespon.info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Gelar Ibadah Perayaan Paskah Bersama 2026, Bupati Kediri: Bentuk Perhatian Pemerintah
Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja
Pantau Kemanan Kota Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV