
Nganjuk – Ada pemandangan baru di Alun-Alun Nganjuk. Di beberapa sudut alun-alun, terdapat papan himbauan. Bukan satu atau dua, melainkan tersebar di beberapa sudut.
Imbauan itu berisi tentang larangan merokok di lokasi tersebut. “Anda memasuki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terima kasih telah menghargai orang lain untuk tidak merokok,” begitu isi tulisan pada imbauan tersebut. Lengkap dengan ilustrasi gambar sebatang rokok yang sedang menyala dan dicoret tanda larangan.
Pada sudut lain iimbuan tersebut juga terdapat dasar hukum KTR dan larangan merokok di lokasi tersebut. Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) No 44/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain di Alun-Alun Nganjuk, himbauan yang sama juga terdapat di beberapa ruang terbuka hijau (RTH) lain di Kota Angin. Salah satunya di Taman Nyawiji.
Dari penelusuran Jawa Pos Radar Nganjuk pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Nganjuk, perbup tersebut terbit sejak tujuh tahun silam. Tepatnya pada 10 September 2018.
Adapun perbup tersebut didasari beberapa hal. Antara lain kepentingan kesehatan manusia, keseimbangan, kemanfaatan, dan keterpaduan. Kemudian keserasian, partisipasi, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan tujuan KTR tersebut, antara lain adalah untuk memberi perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif. Kemudian, memberi ruang dan lingkungan bersih dan sehat bagi masyarakat.
Selanjutnya, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok. Kemudian, menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari asap rokok.
“Menurunkan jumlah perokok dan mencegah perokok pemula,” begitu isi bab II pasal 3 pada perbup tersebut berkaitan penetapan KTR. info/red

Berita Lainnya
Renny Pramana Sebut Penurunan Kemiskinan Harus Jadi Pijakan Kebijakan
Gelar Upacara Bendera di HUT RI Ke-81, DPD PDI Perjuangan Jatim Ajak Seluruh Kader Beri Energi Terbai Bagi Bangsa
DPRD Surabaya Sepakati Arah APBD 2027