
Surabaya – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak, mencapai 13.044 orang.
Berdasarkan data Satu Data Kemnaker yang dikutip Minggu (11/10/2026), angka tersebut merupakan jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK,” tulis Kemnaker dalam laman resminya.
Kemnaker juga mencatat penambahan laporan PHK kumulatif sebanyak 10.299 orang pada September dibandingkan data Agustus 2026.
Namun, angka tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan karakteristik data JKP. Pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data enam bulan terakhir masih dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan laporan.
Kemnaker mengingatkan data antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk memperoleh gambaran terbaru, masyarakat disarankan merujuk pada publikasi terakhir yang memuat pembaruan data secara terperinci.
Jawa Barat Terbanyak, Jatim Masuk Tiga Besar
Jawa Barat menempati urutan pertama provinsi dengan laporan PHK terbanyak. Jumlahnya mencapai 13.044 orang atau sekitar 20,45% dari total laporan nasional.
Banten berada di posisi kedua dengan 7.733 orang. Berikutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 orang, disusul Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang.
DKI Jakarta melengkapi lima besar dengan 4.587 orang.
Berikut rincian lima provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak sepanjang Januari-September 2026:
Jawa Barat: 13.044 orang
Banten: 7.733 orang
Jawa Timur: 6.154 orang
Jawa Tengah: 5.585 orang
DKI Jakarta: 4.587 orang
Data tersebut menunjukkan Jawa Barat menyumbang sekitar seperlima dari seluruh laporan PHK yang tercatat dalam sistem JKP selama periode tersebut. info/red

Berita Lainnya
Permudah Transaksi Digital BRI Surabaya Pasang WiFi di Pasar Keputran
Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Berlakukan Penyesuaian Tarif Khusus
BEI Terapkan Intraday Short Selling dengan Manajemen Risiko yang Terukur