
Surabaya – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah platform e-commerce untuk memastikan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal benar-benar ditegakkan. Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut monitoring KemenUMKM terhadap masih ditemukannya pedagang thrifting di berbagai platform digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan e-commerce wajib mematuhi regulasi yang melarang peredaran pakaian bekas impor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kami ingin semua platform benar-benar patuh pada regulasi. Larangan pakaian bekas impor sudah jelas, dan platform terikat untuk menertibkan seller yang melanggar,” kata Temmy usai pertemuan di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Pertemuan itu dihadiri iDEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) serta perwakilan Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Ketua Umum iDEA, Hilmi Adrianto, memastikan seluruh anggota asosiasi mendukung penertiban penjualan produk ilegal. “Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk patuh pada aturan,” ujarnya.
Shopee mengungkapkan telah menurunkan ratusan ribu SKU terkait pakaian bekas impor. Langkah ini, menurut Deputy Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, dilakukan sejak 2023, namun belakangan harus diperketat karena modus penjual semakin beragam. “Kami juga membuka saluran komunikasi khusus dengan KemenUMKM agar koordinasi lebih cepat,” katanya.
Tokopedia menegaskan kebijakannya tidak mengizinkan penjualan barang impor bekas di platform. “Jika ditemukan, produk akan segera kami turunkan,” ujar Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro.
Sikap serupa disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang menegaskan komitmen bekerja sama dengan pemerintah. “Lazada akan patuh dan mengikuti seluruh arahan terkait barang impor bekas,” tuturnya.
Larangan thrifting di platform digital sebelumnya disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia telah meminta jajarannya, termasuk Deputi Usaha Kecil, untuk segera berkoordinasi dengan seluruh marketplace.
Selain transaksi jual beli, penayangan iklan produk pakaian bekas impor juga dilarang. Menurut Maman, sebagian pedagang thrifting sudah mulai menyesuaikan diri setelah instruksi penertiban dikeluarkan.info/red

Berita Lainnya
SUGAREX 2025 Hadir di Surabaya, Dorong Inovasi Keberlanjutan Industri Gula
Indosat Ooredoo Hutchison bersama Nokia, dan NVIDIA Resmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
Kurangi Emisi Karbon Telkomsel Tanam 1.050 Mangrove di Surabaya