
Sidoarjo – Merasa di ingkai oleh oknum, Pemilik Restoran Aloha melayangkan gugatan ingkar janji di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada tanggal 12 April 2023 lalu.
Gugatan tersebut terkait perjanjian kerjasama nomor 01 tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Irpan Harianja SH. MH. Mkn. Notaris Kabupaten Gresik.
Sidang pertama digelar pada Senin ( 8/5/2023 ),pada sidang tersebut,kedua belah pihak melakukan perjanjian kontrak selama 20 tahun kedepan.
“Awalnya, ada kerjasama antara penggugat dan tergugat Keduanya terikat kerjasama jangka waktu 20 tahun. Terhitung sejak 1 Agustus 2018 hingga 31 Juli 2038,” kata kuasa hukum Aloha Restaurant, Dwi Istiawan.
Saat itu, ada persyaratan yang meminta manajemen Aloha untuk melakukan renovasi bangunan yang ada di samping sisi selatan.
“Renovasi pun dilaksanakan. Tahun 2010 pihak penggugat sudah pengeluarkan Rp 7,2 miliar untuk renovasi gedung ballroom. Sementara di tahun 2019 untuk bangunan sebelah selatan Rp 1,3 miliar,” ungkap Dwi.
Saat di tengah proses perjanjian, ada proyek pembangunan Fly Over.Sementara dari pihak penggugat tidak ingin mengajak bicara terkait dampak Fisik maupun Operasional.
Tak hanya perjanjian yang di soal.Namun yang menjadi Kendala, di saat masuk tahun ketiga perjanjian nomor 1, Januari 2021, seharusnya ada bentuk evaluasi kerjasama yang dapat menentukan besaran nilai kerjasama.Namun,hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Sementara itu mendadak ada penagihan untuk 1 tahun sebesar Rp 312 juta. Padahal sebelumnya pembayaran per bulan.
“Perjanjian nomor 1, tahun ketiga dan seterusnya sampai periode yang ditentukan besaran nilai profit yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kerjasama,” ungkap kuasa Hukum Dwi. Info/red
Berita Lainnya
KPK Tolak Memberikan Bantuan Hukum pada Firli yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Gerakan Merah Putih Indonesia Raya Siap Hadapi Secara Hukum Penganggu Pasangan Ganjar-Mahfud
Sidang Keberatan Putusan KPPU Atas Perkara Minyak Goreng Mulai Digelar