13 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

PSI Kota Surabaya Komitmen Kawal Laporan Korban Kasus Penipuan Investasi Koperasi NMSI

9 / 100 SEO Score
IMG 20230418

Ibu-ibu histeris yang berteriak saat Kapolri melangsungkan Rapat Kinerja bersama Komisi III DPR RI pada 12 April 2023, Sri Hartini akhirnya melakukan Konferensi Pers bersama tim kuasa hukumnya pada hari Minggu, 16 April 2023 bertempat di Kantor DPD PSI Kota Surabaya.

Sri yang mengaku korban investasi bodong berkedok budidaya lebah madu klanceng oleh Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tersebut telah menumpahkan kekecewannya atas Laporan Polisi (LP) yang sudah 2 tahun tak kunjung diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjanjikan bahwa dirinya akan menemui Sri, dan telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut.

Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pengambil alihan kasus investasi bodong ini dilaksanakan atas dasar hasil rapat bersama para penyidik Polri yang menangani awal perkara, para korban, dan Bareskrim Polri yang digelar di Kantor Bareskrim Polri Jakarta.

“Keputusan Rapat (soal kasus investasi bodong) tadi demikian, agar ditangani secara komprehensif.”, ucap Komjen Pol. Agus Andrianto, pada Kamis 13 April 2023.

Di hadapan para awak media pada konferensi pers tersebut, Sri kembali menyatakan bahwa dirinya yang juga mewakili ratusan korban lainnya merasa sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus atas LP yang ia buat di Polres Madiun 2 tahun lalu sejak 2021, namun ia sangat mengapresiasi atensi dan respon cepat dari Kapolri yang dengan segera menindaklanjuti keluhannya saat itu juga.

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Erick Komala yang juga merupakan Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Erick menyatakan hasil rapat dengan tim penyidik Bareskrim, telah disampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi fokus pada penyidikan kasus ini, yaitu tindak pidana penipuan dan dugaan pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh oknum polisi yang masih aktif dan bertindak sebagai agen di NMSI untuk memasarkan dan merekrut anggota koperasi, yang nantinya jika memang dinyatakan terbukti bersalah dan juga terdapat unsur pidana maka oknum polisi yang terlibat tersebut dapat dipidanakan.

Mengingat saat pemasarannya juga dilakukan di beberapa polres di Jawa Timur, inilah yang menjadi salah satu hal yang turut membuat yakin para korban untuk gabung berinvestasi.

“Telah diterima 18 LP oleh Polda Jatim dengan estimasi total kerugian 500 miliar yang saat ini tengah diproses oleh Bareskrim Polri. Dan dari hasil penyidikan kasus ini, dapat dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdapat ketidaksesuaian dari proses audit kepailitan. Dalam kasus ini, kami menuntut agar Bareskrim dapat mencari aktor intelektual yang lain dan menyelidiki kemana aliran uangnya, jangan sampai berhenti di sodara Anton, yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Kami PSI Surabaya pastikan akan terus mengawal hingga tuntas kasus ini demi para korban yang mana sudah ada 107 laporan yang masuk ke kami dan masih bertambah.”, tungkas Erick. Info/red

9 / 100 SEO Score