5 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

PPATK Temukan 150 Rekening Affiliator, Totalnya Mencapai Rp 8.3 Triliun

16 / 100 SEO Score
uang

Surabaya – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan dan memblokir 150 jumlah rekening affiliatorinvestasi ilegal
berkedok ”trading investasi”, dan kemungkinan akan terus bertambah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berkata, saat ini penghentian dan pemblokiran
transaksi atas rekening affiliator mencapai 150 rekening. Total transaksinya
terpantau sebesar Rp8,3 triliun.

“Memang angkanya luar biasa masif dan pihaknya luar biasa banyak, tambah value dari transaksi juga luar biasa besar dan melibatkan beberapa negara. Semua sudah terpantau dengan PPATK,” kata Ivan dilansir dari CNBC Indonesia.

Ivan menyebut dana besar di rekening affiliator kemungkinan besar adalah uang yang dihasilkan dari masyarakat. Ivan menyebut skema penipuan investasi berkedok aplikasi judi ini mirip dengan metode ponzi.

Dalam penipuan berkedok aplikasi ini, affiliator diduga memperoleh uang dari masyarakat yang bergabung untuk “berinvestasi”, dan dana modal orang terkait digunakan untuk menutupi kewajiban kepada anggota lama.

“PPATK lihat dana dari publik tidak untuk transaksi, tapi lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Jadi dalam konteks itu benar ada pencucian uang dan kalau masyarakat berharap uangnya masih utuh kami juga berharap begitu. Tapi, takutnya masyarakat kecewa karena sebagian uang itu sudah
dipakai untuk hal-hal yang tidak produktif,” katanya.

Minggu lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau
masyarakat korban investasi ilegal agar segera membentuk paguyuban ]bersama.
Hal ini diperlukan agar nantinya korban penipuan investasi ilegal bisa
mendapatkan kembali asetnya yang hilang.

Menurut Agus, keberadaan paguyuban diperlukan agar nantinya pengadilan
bisa membuat keputusan terkait pengalihan aset tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi ilegal ke para korban. Dia tidak menyarankan korban investasi ilegal bergerak parsial.

“Kepada para korban kami sarankan membentuk satu paguyuban bersama,
jangan urus sendiri-sendiri, ditunjuk kuasa hukumnya, untuk menginventarisir investasi-investasi yang sudah dilakukan.
Kemudian, nanti bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan (terpidana) akan dikembalikan kepada paguyuban. Kemudian nanti putusan akan diberikan bahwa uang itu akan dialirkan ke mana agar tidak disita untuk negara,” kata Agus dalam konferensi pers dengan PPATK, Kamis (10/3/2022).

Bagi Anda yang merasakan kerugian oleh sistem Affiliator untuk investasi yang berkedok judi dapat menghubungi pihak terkait (Polisi), apabila perusahaan tempat Anda berinvestasi belum memiliki izin dari regulasi seperti OJK dan Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) maka segera untuk berhati-hati dan pindah ke tempat perusahaan yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Info/red

16 / 100 SEO Score