
Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online, dan sedikitnya tujuh pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan terbingkarnya sindikat judi online ini berawal informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, lanjutnya, anggota kemudian bergerak dengan cepat mwlakukan aksi dan memgejar pelaku yang datanya sudah ada.
Dari langkah itu, peruhas berhasil mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya.
Dari sejumlah informasi dan data yang dihimpun perugas, pelaku GJ diduga merupakan player judi online di kota Surabaya.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” ungkap Mirzal, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34), warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya lainnya, yaitu HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” jelasnya.
Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” katanya.
Mirzal lebih jauh menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda, yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat, yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan mereka berupa, satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Intel, satu buku tabungan, satu key BCA, satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor ASUS, dan satu monitor merk ACER,” jelasnya.
Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Info/red
Berita Lainnya
Wanita Asal Lampung Diamankan Polisi Usai Cabuli Janda di Mojokerto
Polda Jatim Ungkap Aksi Cabul Pendeta Kepada Anak Dibawah Umur di Blitar
Kajati Jatim Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Baru