23 January 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Polres Kediri Berhasil Amankan Penjual Miras Berkedok Es Moni

Polres Kediri tangkap penjual miras

Kediri – SM, seorang pria paruh baya asal Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Mapolres Kediri Kota. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam bisnis penjualan minuman keras (miras) yang berkedok es moni.

Penangkapan SM berawal dari viralnya sebuah video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah warung yang ramai dengan pembeli yang tampak santai menikmati minuman keras yang disajikan sebagai es moni. Di dalam video itu juga terlihat adanya tambul didih atau darah ayam yang dimasak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan SM di warung miliknya. Pria paruh baya ini tidak bisa berkutik dan langsung digiring ke kantor polisi.

Saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk susu, 25 liter arak jowo dalam jeriken, 22 botol arak jowo kemasan 1,5 liter, serta 6 botol arak jowo kemasan 600 mililiter.

Diketahui bahwa es moni merupakan campuran arak jowo, susu kental manis, dan minuman sachet, yang kemudian ditambah es batu. Minuman ini biasanya dinikmati oleh pengunjung bersama tambul didih.

Kasatnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa selain kasus penjualan es moni, pihaknya juga berhasil mengungkap 10 kasus lainnya, termasuk empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras.

Dalam pengungkapan kasus periode Juli-Agustus 2024, petugas mengamankan 12 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika dan minuman keras dari berbagai merek. “Dari 12 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” ungkap Iptu Bowo kemarin.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi 5,29 gram sabu-sabu, 4.201 pil dobel L, 6 botol arak jowo ukuran 1,5 liter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, 1 botol anggur merah, dan 21 botol bir bintang. Selain itu, ada 15 botol anggur ukuran 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 botol alexis, 10 botol bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur ukuran 500 mililiter.

Selain barang bukti miras, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, dan 4 timbangan digital yang digunakan untuk memecah narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari 12 tersangka, empat di antaranya adalah residivis, yaitu MM, SM, AW, dan HT. Selain itu, 10 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” tambah Iptu Bowo.

“Saat ini, belasan tersangka tersebut ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota,” pungkasnya. info/red