
Gresik – Seorang mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di rumah galeri batik di kawasan Cerme, Gresik ditangkap polisi.
Kapolsek Cerme, AKP Musihram mengatakan pelaku bernama Wawan (28). Ia ditangkap karena mencuri berbagai barang milik mantan majikannya.
“Pemilik rumah yang bernama H.Ilham (67), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” katanya, Jumat (2/6/2023).
Berbagai barang curian seperti kompor gas, 1 buah setrika listrik, 9 lembar kain batik Solo, sebuah televisi, mesin jahit dan bordir hilang diambil pelaku.
Pelaku disebutnya juga memposting penjualan barang yang dicurinya itu ke media sosial Facebook Poetra Pandawa.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka.
Saat dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme, polisi kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti yang dibawa.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik H.Ilham,” ujarnya. Info/red

Berita Lainnya
Tak Kunjung Selesai Pemkab Kediri Dorong Percepatan Revitalisasi Pasar Ngadiluwih
Polda Jatim Beri Penghargaan Satyalancana bagi 2.684 Anggota
BI Catat Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif