
Surabaya – Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dilansir Antara, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Dari penggerebekan yang berlangsung Kamis (20/10/2021) itu, sebanyak 13 orang diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan. Baik laptop, sim card, juga berkas dokumen lainnya.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
“Benar (menangkap 13 orang),” ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/10/2021).
Soal belasan orang yang diamankan, Gatot mengatakan bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
“Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis,” kata perwira menengah Polri tersebut. Info/red

Berita Lainnya
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Berikut Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak