6 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Perkara Tas Hermes Palsu Siap Disidangkan, Medina Zein Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

10 / 100 SEO Score
tsk Medina zein
Medina Zein saat disidang di PN Jaksel

Surabaya – Medina Zein dan perkara dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Penyerahan Medina Zein dan barang bukti perkara tersebut dilakukan Rabu (26/10/2022).

Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka Medina Zein beserta barang bukti perkara tersebut.

“Perkara perlindungan konsumen atau penipuan (Medina Zein), serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan,” kata Putu Arya Wibicana dalam siaran persnya, Rabu petang.

Barang bukti perkara tersebut adalah tas merk Hermes yang diduga palsu sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe.

Menurut Putu Arya Wibisana, kasus dengan tersangka Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto itu bermula pada 28 Juli 2021.

Ketika itu Medina Zein menawarkan tas merk Hermes pada saksi Uci Flowdea Sudjiati melalui aplikasi WhatsApp.

Kala itu Medina Zein mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes.

Uci
Uci Flowdea

Uci Flowdea yang merasa tertarik itu kemudian membeli sembilan tas merek Hermes tersebut dan dibayar dengan cara transfer.

Putu Arya Wibisana menyatakan, setelah tas tersebut diperiksa dan ditunjukkan ke pihak Hermes International diketahui bahwa tas yang dijual Medina Zein itu produk palsu.

Uci Flowdea kemudian membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah di transfer kepada Medina Zein.

Namun Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang hingga Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp 1,395 miliar.

Medina Zein disangkakan melanggar pasal pertama, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Medina Zein juga disangkakan penyidik Polrestabes Surabaya melanggar Pasal 378 KUHP.

“JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” kata Putu Arya Wibisana.

info/red

10 / 100 SEO Score