
Surabaya – Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik antigen maupun PCR pada saat boarding. Ketentuan itu berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
“Pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasarsenen yang sudah divaksin, tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti tes PCR atau antigen,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/3/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 8 Maret 2022.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. info/red

Berita Lainnya
Bursa Efek Indonesia Mulai Terapkan Short Selling
Alumni UK Petra Berhasil Sulap Jajanan Pasar Jadi Konten Kreatif untuk Gen Z
Provinsi Jatim Tawarkan Proyek Strategis senilai Rp73,7 Triliun di EJIF 2026