1 March 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pemkot Malang Stop Penggunaan Sirine dan Rotator Pengawalan Pejabat

62 / 100 SEO Score

01k5g0w6hg3ky26qhcqj0bq223 e1758683014519

 

 

 

 

 

 

Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak lagi menggunakan sirine dan rotator dalam pengawalan kendaraan pejabat, termasuk wali kota dan wakil wali kota. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Wahyu Hidayat.

“Wali kota sudah menyampaikan bahwa sirine dan rotator tidak digunakan, termasuk saat pengawalan tamu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku dalam segala situasi, bahkan jika rombongan pejabat terjebak kemacetan. “Kalau macet, kata wali kota, ya dinikmati saja,” tambah Widjaja.

Meski begitu, penggunaan sirine dan rotator tetap dimungkinkan dalam kondisi darurat atau acara kenegaraan. Misalnya, saat Dishub mendapat tugas mengawal rombongan presiden, atau pada kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran yang memang diwajibkan menyalakan sirine.

Widjaja menegaskan aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penggunaan sirine dan rotator hanya untuk kebutuhan mendesak.

Kebijakan Pemkot Malang ini juga muncul di tengah keresahan masyarakat yang ramai disuarakan lewat gerakan warganet bertajuk “Stop Tot Tot Wok Wok”. Istilah tersebut meniru bunyi sirine dan rotator yang kerap terdengar saat pengawalan pejabat, meski tidak dalam kondisi darurat.

Banyak warga mengeluhkan penggunaan sirine hanya untuk memberi jalan bagi kendaraan pejabat di tengah macet. Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Malang berharap tercipta ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi gesekan sosial di jalan raya. Info/red

62 / 100 SEO Score