
Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty lanjutan, yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid III. Program ini dirancang sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kekayaan negara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty pertama dan kedua,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memberikan ruang kepada para pemilik kekayaan yang ingin mengembalikan aset mereka melalui mekanisme tax amnesty. “Ke depan, ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, kepada mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka melalui mekanisme tax amnesty,” tambahnya.
Program tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Tentu itu salah satu mekanisme, tetapi kami, termasuk Bapak Presiden, tetap menekankan bahwa dalam penegakan hukum tidak ada istilah maaf,” kata Budi. “Kami akan melakukan pemberantasan Tipikor secara tegas, tanpa ragu, tanpa tebang pilih, tanpa politisasi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengisyaratkan bahwa pemerintah akan fokus pada pengungkapan kasus-kasus besar yang memiliki dampak signifikan terhadap negara. “Target desk ini adalah yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil, karena ini menyangkut pengembalian aset dan devisa negara ke Indonesia,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kekayaan negara secara optimal sekaligus memperkuat perekonomian nasional. Info/red

Berita Lainnya
Menkeu Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Shopee–Tokopedia–Lazada Komit Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Kini Bebas Biaya Layanan