19 January 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional

58 / 100 SEO Score

Balai Kota Surabaya 2

Surabaya – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

“Sebagai bagian dari hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Ini satu hari setelah upacara HUT RI dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.

Langkah ini diambil guna memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara aktif dan meriah. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan libur tersebut dengan menggelar beragam perlombaan dan kegiatan kemerdekaan, baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, hingga perkantoran.

Sebagai bagian dari arahan resmi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 28 Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada pimpinan kementerian, lembaga negara, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri, sebagai panduan dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80.

Dalam surat edaran itu, seluruh instansi diminta mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, serta lampu hias. Pemasangan dilakukan selama periode 1–31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.

Penambahan hari libur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjadikan bulan kemerdekaan sebagai momen perayaan kebangsaan yang inklusif dan penuh semangat gotong royong.

Melalui kebijakan ini, diharapkan peringatan HUT ke-80 RI tak hanya berlangsung secara seremonial, tetapi juga menggugah partisipasi masyarakat di seluruh pelosok negeri. info/red

58 / 100 SEO Score