
Surabaya – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” tutur Menaker Ida, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karenanya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/ buruh. Yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/ buruh, dan minta kita untuk memitigasi, serta membantu teman-teman pekerja/ buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan. Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Joko Widodo juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga minta kita, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/ buruh, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga, dapat mendorong daya saing nasional,” tuturnya. info/red

Berita Lainnya
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Bandara Husein Sastranegara Akan Kembali Beroperasi Mulai 17 September 2026
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juli 2026