
Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial BP Jamsostek untuk memberikan hak jaminan sosial kepada Juru Parkir (Jukir).
Bupati Jember Ir HHendy Siswanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah hadir terhadap nasib para Jukir agar mereka diberikan pelayanan yang terbaik.
“Setiap Jukir meninggal dunia akan mendapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya,” ujar Hendy saat tasyakuran Hari Perhubungan Nasional 2021 di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (17/09/2021).
Sementara Edy Suryono kepala BP Jamsostek Cabang Jember menerangkan beberapa bantuan yang akan diberikan melalui program ini meliputi, jaminan ketenagakerjaan kematian dan sosial.
“Untuk saat ini yang mendapatkan program ini dan terdata dalam sistem Dishub Jember berjumlah ada 328 Jukir, jadi cukup yang terdata saja,” ujarnya
Selanjutnya Jukir yang tidak terdata dalam di Dinas Perhubungan, alias Ilegal, maka mereka tidak akan memperoleh bantuan. Sebab di luar pengawasan pemerintah.
“Contohnya jukir ilegal yang biasanya sampai jam 9 malam. Kalau mau mendapatkan BPJS ya harus koordinasi dan semuanya diawasi sama Dishub.” Pungkasnya. info/red

Berita Lainnya
Kabupaten Trenggalek Kembangkan Konservasi Penyu Kili-Kili Berbasis Sains
Klenteng Xiang You Hui Surabaya Gelar Sembahyang Ulambana
Hotel Horison Arcadia Heritage Surabaya Gelar ‘Fun Coloring & Tourwagen Trip’, Ajak Anak Jelajahi Sejarah Kota Lama