
Surabaya – Larangan parkir di tepi jalan di Jalan Tunjungan mulai diterapkan 15-31 Juli.
Larangan ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Surabaya, @dishubsurabaya, dalam rangka perawatan infrastruktur kawasan tersebut.
Jeane Taroreh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya menegaskan, kendaraan tetap diperbolehkan parkir di lahan milik swasta yang berada di Jalan Tunjungan, selama pengelolanya telah terdaftar sebagai wajib pajak parkir.
“Kalau mereka sudah terdaftar menjadi wajib pajak, ya boleh. Kalau halaman, kalau kalau halaman milik swasta itu kalau sudah membayar pajak parkir,” paparnya.
Meki perawatan berakhir 31 Juli, jukir tidak boleh lagi membuka parkir di TJU dan pedestrian.
“Ini bagian dari upgrade kawasan Tunjungan Romansa untuk menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Para juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di Jalan Tunjungan akan dipindahkan dan diakomodasi ke kantong-kantong parkir resmi.
Sementara itu, Affan Abdillah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Parkir Dishub Surabaya menjelaskan bahwa perawatan yang dilakukan mencakup perbaikan saluran, keram.
Daftar titik atau lokasi parkir yang bisa dituju pengendara:
1. UPTSA Siola
2. TEC
3. Ex Kantor BPN
4. Halaman Pasar Tunjungan
5. Jalan Tanjung Anom
6. Jalan Genteng Besar
7. Jalan KenariPaket wisata Surabaya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang sebelumnya meminta penertiban parkir di kawasan Jalan Tunjungan.
Permintaan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar, termasuk pungutan tarif tanpa karcis hingga kemacetan. Info/red

Berita Lainnya
Perkumpulan Marga Huang Jatim dan UBAYA Dorong Wawasan Properti Lewat Talkshow
Ketua Dekranasda Kabupaten Kediri Susun Strategi Tingkatkan Kualitas Produk Kerajinan
Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya Rayakan Dua Tahun Perjalanan dengan “Harmony of Hearts, 2 Years of Blessings”