
Surabaya – Praktik pernikahan usia anak masih menjadi persoalan serius di Jawa Timur, meski regulasi negara telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama per 10 Januari 2026 mencatat, sepanjang 2025 terdapat 7.590 pernikahan melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa secara aturan Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menolak pendaftaran nikah yang tidak memenuhi batas usia. Penolakan tersebut dituangkan dalam formulir N7.
“Pernikahan anak dapat dilakukan karena bisa pengajuan praktik dispensasi nikah masih menjadi jalan pintas yang kerap ditempuh, sehingga pengawasan di tingkat keluarga, masyarakat, hingga lembaga peradilan dinilai belum berjalan optimal,” papar Munir, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkap dari total kasus tersebut, sebanyak 6.453 melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sedangkan 1.137 kasus melibatkan laki-laki di bawah umur.
Fakta ini mengindikasikan bahwa anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini, dengan konsekuensi panjang terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga risiko kemiskinan struktural. Info/red

Berita Lainnya
Merajut Kolaborasi, Menyambut Ramadan 2026 Bersama Kokoon Hotel Surabaya
EXCOTEL Design Hotel Surabaya Hadirkan Amazing Ramadan Berhadiah Umrah dan Dubai
Muse Health Club Zumba Pagi Bernuansa Imlek, Kampanyekan Hidup Sehat di Malang