16 September 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

“Melihat yang Tak Terlihat, Mendengar yang Tak Terdengar”, Prof. Damayanti Buchori Gaungkan Keadilan Ekologis di Seminar AIPI UKWMS

15 / 100 SEO Score

Prof Damayanti

Surabaya, Pustakalewi News – Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) bersama Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) menyelenggarakan seminar nasional, bedah buku, dan pameran bertajuk “Pendidikan Ekologi dan Etika Kemanusiaan: Suatu Keniscayaan bagi Perubahan Budaya Tata Kelola Kawasan“. Acara yang berlangsung di Ruang Teater Barat, Kampus Pakuwon City UKWMS ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Wakil Rektor II UKWMS, Drs. Cicilia Erna Susilowati, SE., M.Si., serta Ketua AIPI, Prof. Dr. Ir. Daniel Murdiyarso, M.S.

Dalam sambutannya, Prof. Daniel menekankan bahwa pengelolaan ekologis mengandung tiga unsur risiko, yaitu kapasitas manusia menghadapi bahaya, kerentanan, dan keterpaparan. Ia juga mengingatkan bahwa etika lingkungan bukanlah soal penguasaan dan ego, melainkan semangat penatalayanan yang berpihak pada keberlanjutan.

Sesi utama seminar menghadirkan narasumber  Prof. Damayanti Buchori, Ph.D. (IPB/AIPI), F. Magnis Suseno, S.J., dan Airlangga Pribadi Kusman, Ph.D. (Unair), dengan moderator Dr. Agustinus Pratisto Trinarso, Lic.Phil. Di antara ketiga pembicara, Prof. Damayanti menyampaikan gagasan paling menonjol tentang keadilan ekologis yang berakar pada kesadaran etis dan transformasi pendidikan.

Prof. Damayanti membuka paparannya dengan menekankan bahwa keadilan ekologis menuntut kemampuan untuk melihat yang tak terlihat (seen unseen) dan mendengar yang tak terdengar (listen unheard). Artinya, tata kelola kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan manusia yang kasat mata, melainkan juga harus peka terhadap suara-suara dari alam dan komunitas marginal yang sering terabaikan.

Ia mengangkat kasus Sungai Whanganui di Aotearoa, Selandia Baru, sebagai contoh nyata. Pada Maret 2017, sungai tersebut secara resmi diberi status sebagai “orang hukum” (legal person), keputusan yang tidak sekadar simbolis, melainkan berdasar pada pandangan ontologis suku Māori bahwa sungai adalah kesatuan hidup yang utuh dan leluhur spiritual. Dengan status ini, hukum tidak lagi membedakan antara merugikan suku dan merugikan sungai, karena keduanya dianggap satu entitas. Sungai pun memiliki hak hak hukum yang dapat diwakili dan dipertahankan di pengadilan. Menurut Prof. Damayanti, pendekatan ini membuka jalan bagi pengakuan hukum yang lebih luas terhadap alam sebagai subjek berhak intrinsik, bukan objek eksploitasi.

Selanjutnya, Prof. Damayanti menegaskan bahwa krisis budaya manusia yang ditandai dengan tidak adanya pendidikan yang memadai merupakan akar dari berbagai permasalahan ekologis. Karena itu, pendidikan memegang peran sentral dalam mempersiapkan generasi pembaruan. Namun, ia mengingatkan bahwa tugas pendidik bukan sekadar menyampaikan ilmu, melainkan membentuk murid yang tanggap terhadap semangat zaman dan mampu menangkap panggilan zaman melalui program pendidikan yang terarah.

Pembaruan sejati tidak cukup dibangun di atas sistem pengetahuan, peradaban, atau budaya yang bersifat keilmuan (human). Generasi baru juga harus dijiwai oleh nilai nilai kemanusiaan yang luhur (humane), yaitu welas asih, kebajikan, dan kelembutan yang melindungi sesama. Ia mengutip pesan Mahatma Gandhi bahwa kemuliaan kemanusiaan tidak terletak pada sekadar menjadi manusia, tetapi pada kemampuan untuk bersikap manusiawi. Dengan demikian, pendidikan pembaruan adalah upaya menyelaraskan kecerdasan intelektual dengan hati nurani agar lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berperikemanusiaan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Prof. Damayanti memaparkan empat elemen utama pembentuk Sustainability Mindset, yaitu Knowledge (Thinking) yang berarti pengetahuan dan cara berpikir kritis, Values (Being) yang berarti nilai nilai dasar atau cara berada yang berakar pada etika, Competency (Doing) yang berarti kemampuan bertindak nyata di lapangan, dan Ecological Worldview yang berarti pandangan dunia ekologis yang menyadari keterhubungan segala makhluk. Keempat elemen ini, menurutnya, harus terintegrasi dalam kurikulum dan praktik pendidikan agar perubahan tata kelola kawasan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bermakna etis dan berkelanjutan.

Profesor Damayanti mengakhiri paparannya dengan penjelasan tentang keadilan ekologis yang menuntut penciptaan narasi baru, tidak hanya mengakui tetapi juga merangkul sistem kepercayaan yang berbeda. Hal ini dimulai dengan pertanyaan mendasar tentang realitas, apakah alam semesta yang kita kenal benar-benar nyata sebagaimana yang kita pahami selama ini. Untuk mewujudkan keadilan ekologis, diperlukan atribut-atribut seperti kerendahan hati, kemampuan mendengar, refleksivitas, ketidakberdayaan untuk melawan, keterbukaan, dan empati.

Konsep opacity yang digagas oleh Glissant juga menjadi penting, yaitu hak untuk tidak dipahami. Konsep ini menolak pendekatan Barat yang obsesif terhadap transparansi, yang berupaya mengetahui, memahami, dan mengklasifikasikan perbedaan agar dapat mengakui dan menerimanya. Pendekatan transparansi justru mereduksi perbedaan karena menghubungkannya dengan norma atau standar tertentu, alih-alih menghargai eksistensi perbedaan tersebut apa adanya. Sebagaimana dikemukakan Sylvia Schmekles (2023), pembelajaran seumur hidup yang sesungguhnya berarti menerima pluralitas cara mengetahui dan menjadikan dialog sebagai metode utama untuk memastikan pembelajaran yang mendalam, serta pertumbuhan pribadi dan kolektif.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi para akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan untuk merefleksikan ulang hubungan manusia dengan alam. Gagasan Profesor Damayanti tentang keadilan ekologis, pendidikan berbasis nilai, dan sustainability mindset diharapkan mampu mendorong perubahan budaya tata kelola kawasan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan di Indonesia.

(Pramodya)

15 / 100 SEO Score