12 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Medina Zein Akhirnya Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pengancaman

9 / 100 SEO Score
Meidina

Jakarta – Pebisnis dan selebgram Medina Zein, dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (16/9/2021).

Laporan itu dibuat oleh seseorang perempuan bernama Samira, dengan nomor: LP 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021.

“Hari ini, kehadiran kami di SPKT untuk membuat laporan mendampingi mba Samira kaitannya dengan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh MZ (Medina Zein),” ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Samira, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Ramzy, perkara ini bermula ketika suami Samira meminjamkan uang senilai Rp 240 juta pada tahun 2018 lalu. Uang itu dipinjamkan kepada Medina Zein yang memiliki usaha travel untuk memberangkatkan umrah jamaahnya.

“Tiket waktu itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp 240 juta,” ungkapnya.

Ramzy menyampaikan, Medina Zein ketika itu berjanji akan mengganti uang itu, dan sempat memberikan cek. Namun, ternyata cek itu tidak bisa dicairkan.

Menurut Ramzy, saat ini utang Medina Zein kepada kliennya tersisa Rp 70 juta. Namun, ketika dilakukan penagihan yang bersangkutan belakangan malah melakukan pengancaman.

“Sehingga dilakukan penagihan-penagihan, ada ucapan-ucapan pengancaman yang dilakukan pihak MZ kepada Samira. Sehingga hari ini saya membuat laporan polisi kaitannya dengan pengancaman Pasal 335 KUHP,” katanya.

Menyoal apa bentuk ancamannya, Ramzy menuturkan, Medina mengancam akan melaporkan Samira kepada polisi.

“Siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal (mi instan) untuk ditahan. Padahal beliau ini menagih haknya. Makanya kita buat laporan polisi,” jelasnya.

Pada saat membuat laporan, Ramzy dan kliennya membawa bukti screenshot Whatsapp dan Instagram. “Ancamannya lewat media elektronik,” tandasnya. info/red

9 / 100 SEO Score