
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing.
Saat ini, kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status ditetapkan dalam Rapat Komisi, Rabu (12/11/2025) di Jakarta. Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).
AUX Exim, juga anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam. Padahal selama bertahun-tahun, PT BEST telah berupaya mengenalkan dan mengembangkan pemasaran produk pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima konsumen di Indonesia.
Pemutusan hubungan kerja sama sepihak terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST yang pada akhirnya mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia.
Selanjutnya, dalam menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut, maka KPPU telah mendapat alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5
Tahun 1999, terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.
Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan dan diberi kesempatan menyampaikan dugaan, tanggapan dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi.
Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10% dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.info/red

Berita Lainnya
BEI Bersama OJK Sosialisasi Pasar Modal dan Penyerahan Bantuan CSR di Banyuwangi
KAI Daop 8 Surabaya Berhasil Amankan Barang Senilai Rp1,26 Miliar Lewat Layanan Lost and Found
Selama Januari–November 2025 Kanwil IV KPPU Tangani 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha