Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi respon cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyelesaikan keresahan para peternak sapi perah atas permasalahan yang mendera mereka.
Seperti diketahui, peternak susu dalam negeri mengalami ketidakharmonisan dalam hubungan bisnis penjualan susu segar dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) domestik.
Hal ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan terkait peternakan sapi perah di Pasuruan, Kamis, (14/11/2024). Komisioner KPPU Rhido Jusmadi beserta Hilman Pujana menyaksikan seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara peternak sapi perah di dalam negeri dengan IPS yang dilakukan di hadapan Mentan. Sekaligus mengikuti pencanangan gerakan minum susu bersama anak sekolah.
“KPPU senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki hubungan kemitraan usaha antara peternak/petani/petambak/pekebun dengan industri pengolahannya,” ucap Rhido.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, KPPU akan terus melakukan pengawasan agar persaingan usaha pada pasar penjualan produk susu segar sesuai dengan nilai persaingan usaha serta kemitraan usaha yang sehat.
“Dalam hal ini hubungan antara peternak susu sapi perah di dalam negeri yang tergabung dalam koperasi/badan usaha peternak dengan IPS diharapkan dapat berjalan atas dasar prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, termasuk juga memantau pelaksanaan MoU yang ditandatangani hari ini,” ungkapnya.
Ketua Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur (KUTTSM) Evi Zainal Abidin menyampaikan apresiasi terhadap komitmen KPPU dalam memastikan kemitraan antara IPS dengan Peternak sapi perah berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
“Kami berharap KPPU dapat turut andil dalam pengawasan tata niaga susu segar di dalam negeri yang masih menyisakan banyak permasalahan termasuk kualitas,” pungkasnya. info/red
Berita Lainnya
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Presiden Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Kadin Jatim: Semakin Beratkan Pelaku Usaha