
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses penegakan hukum terkait dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Selasa (7/10/2025), KPPU menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Laboratorium Medio Pratama.
Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean dengan anggota Budi Joyo Santoso menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam penanganan perkara persaingan usaha. Perkara ini mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran.
Dalam sidang, KPPU menghadirkan Ria Setyawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan.
KPPU menegaskan proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai aturan. KPPU menilai sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam menunjang layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan sehat mutlak dijaga.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id/jadwal-sidang.. info/red

Berita Lainnya
Bank Jatim Kerjasama Bareng KAI Wisata Perkuat Layanan Nasabah Prioritas
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Ada Yang Harganya Capai Rp 25 Ribu/Liter
Diskon Listrik 50 Persen PLN Hadir Lagi di April 2026