30 September 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPPU Beri Pembekalan Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha Sehat di Era Ekonomi Digital

53 / 100 SEO Score

kppu
Surabaya – Persaingan usaha tidak hanya menjadi urusan pelaku bisnis dan regulator. Bagi mahasiswa yang nantinya terjun ke dunia usaha, pemerintahan, maupun perumusan kebijakan, memahami bagaimana persaingan berlangsung secara sehat menjadi bagian penting dalam membaca dinamika ekonomi.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Kuliah Umum FEB Insight bertema Economic Insight: Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi yang digelar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA) di Surabaya.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, mengatakan pemahaman mengenai persaingan usaha perlu diperkenalkan sejak dari lingkungan kampus. Sebab, mahasiswa akan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi, baik sebagai pelaku usaha, profesional, birokrat maupun pembuat kebijakan.

Menurut dia, tugas KPPU tidak sebatas menangani dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan dalam pengawasan kemitraan, notifikasi merger dan akuisisi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha.

Pembahasan kemudian berkembang pada hubungan antara kebijakan ekonomi dan kondisi persaingan di pasar. Salah satunya mengenai konsep monopoli negara terhadap sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Budi juga membawa mahasiswa melihat perubahan pola persaingan di tengah perkembangan ekonomi digital. Platform digital dan sektor fintech lending menjadi contoh bagaimana perkembangan teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan persaingan usaha.

Persoalan harga avtur turut dibahas sebagai contoh lain. Dalam kasus tersebut, struktur harga tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan sejumlah komponen, mulai biaya penyimpanan, distribusi hingga pajak.

Pembahasan itu menunjukkan bahwa kondisi persaingan di pasar dapat berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dan struktur biaya dalam suatu sektor.

Antusiasme mahasiswa terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain mengenai model ekonomi terdesentralisasi, kemungkinan tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, hingga mekanisme penentuan denda dalam perkara persaingan usaha.

Menjawab pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi perlu ditempatkan dalam konteks sistem ekonomi dan demokrasi Indonesia. Sementara terkait denda, penetapannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan hukum.

“Tujuan utama penegakan hukum persaingan usaha bukanlah mematikan pelaku usaha, melainkan menciptakan kepatuhan dan menjaga iklim usaha yang sehat, adil, serta kompetitif,” ujar Budi, Rabu (30/9).

Dari ruang kuliah, pembahasan mengenai persaingan usaha itu kemudian diarahkan pada realitas dunia bisnis. Mahasiswa diajak memahami bahwa kompetisi bukan sekadar bagaimana memenangkan pasar, tetapi juga bagaimana aktivitas usaha berlangsung dalam koridor aturan dan tetap memberi ruang bagi terciptanya iklim usaha yang sehat.

Kuliah umum tersebut menjadi ruang dialog antara regulator dan sivitas akademika untuk memperkenalkan isu persaingan usaha sekaligus melihat keterkaitannya dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah, dan perubahan model bisnis di era digital.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan pimpinan FEB UNESA, Dr. H. Muhammad Marondo Sajemi. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Dekan FEB UNESA Prof. Dr. Anang Kistyanto dan sesi foto bersama. Info/red

53 / 100 SEO Score