20 March 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPK Beri Peringatan Keras Jelang Tahun Politik 2024

10 / 100
logo kpk
Ilustrasi : Logo KPK

Jakarta – KPK menyampaikan wanti-wanti soal tahun 2023 sebagai tahun rawan korupsi. Alasannya, tahun 2023 merupakan gerbang menuju Pemilu 2024.

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengatakan catatan KPK menunjukkan tahun menuju pemilu merupakan tahun rawan korupsi.

“Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang, dalam catatan KPK tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan kondisi makin dekat dengan pemilu membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung disalahgunakan. Dia mengatakan ada potensi korupsi dilakukan penyelenggara negara dalam sektor pengadaan barang dan jasa hingga seleksi pejabat.

“Sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara illegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil, padahal substansinya disimpangi,” ucap dia

“Mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan,” tambah Ghufron.

Ghufron pun mengingatkan para penyelenggara negara tidak melakukan korupsi. Dia menegaskan KPK selalu memberantas korupsi secara profesional.

Mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, karena KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional, tegas, dan akuntabel,” ucap Ghufron.

Statistik Kasus Korupsi Jelang Kontestasi Politik Lalu, bagaimana statistik kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun-tahun menjelang kontestasi politik, yakni pemilu dan pilkada serentak seperti yang akan digelar pada 2024? Berikut ini data berdasarkan laporan tahunan KPK:

Tahun 2013

KPK menangani 70 perkara yang selama 2013. Jumlah itu disebut meningkat dari 49 perkara pada 2012.

Pada tahun menjelang Pemilu 2014 itu, KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 101 penyidikan, dan 66 penuntutan. Jumlah itu merupakan gabungan antara perkara baru dan sisa perkara pada tahun sebelumnya.

Setahun menjelang Pilkada Serentak 2015, KPK melakukan 80 kegiatan penyelidikan, 58 penyidikan, dan 45 penuntutan.

Tahun 2016

KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 140 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan pada 2016 KPK. Jumlah itu terdiri atas kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelum Pilkada Serentak 2017 itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK juga menyetorkan Rp 497,6 miliar ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi tahun itu adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 14 perkara, serta TPPU sebanyak tiga perkara.

KPK melakukan 123 penyelidikan pada 2017 atau setahun menjelang Pilkada Serentak 2018. Selain itu, KPK melakukan 182 penyidikan yang terdiri atas 61 perkara sisa 2016 dan 121 perkara baru. KPK juga melakukan 144 penuntutan selama 2017.

Tahun 2018

Ada 164 penyelidikan yang dilakukan KPK setahun menjelang Pemilu 2019 digelar. KPK juga melakukan 199 penyidikan dan 151 penuntutan selama 2018.

Tahun 2019

Setahun menjelang Pilkada Serentak 2020, KPK melakukan 142 penyelidikan, 268 penyidikan, dan 234 penuntutan. Info/red

10 / 100