Surabaya – Panitia Khusus Pansus di komisi DPRD Surabaya, mulai membahas rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah, menjadi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Dengan mengundang badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Surabaya beserta OPD lain, jumat, (16/06/2023)
Kepala Bapenda Kota Surabaya,Hidayah Syah mengatakan Kita sudah ada kesepakatan dan ikuti rapat pansus bersama komisi B Kota Surabaya,
“Di rapat pansus tersebut menyarankan apa saja yang disepakati sejak awal terutama soal tarif kos kosan yang awalnya 500 ribu dirubah menjadi 1Juta.
Kemudian terkait PAD Kota Surabaya di semester pertama sudah mencapai 37 persen, itu hanya pajak saja namun untuk seluruh sektor sudah mencapai 40 persen.
“Asumsi kita di bulan agustus 2023, pajak diseluruh sektor mencapai 60 %, kita akan mendatangi wajib pajak serta sosialisasikan bahwa pajak untuk pemeliharaan jalan, penyapuan dijalan, serta pemasangan PJU
Dan mereka bisa merasakan sendiri dengan membayar pajak, usaha di tempat mereka sendiri jalan menjadi terang benderang, PJUnya kita yang juga belikan dan kita pasang.
Kita membuka hati mereka supaya taat membayar pajak, untuk tunggakan pajak kita datangi serta memberikan pemahaman tentang pajak.
“Rata rata mereka membayar tapi dengan cara mencicil, tapi dengan syarat sampai dengan akhir tahun,” beber Hidayah Syah
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Anas Karno menyampaikannya terkait pajak raperda hari ini telah selesai pembahasanya dan rabu minggu depan akan membahas pajak penghasil retribusi.
“Harapan kami, kita akan undang OPD semua dan menyampaikan hal hal yang perlu disampaikan terutama khusus soal pajak retribusi disetiap OPD atau retribusi penghasil masing masing,” terang Anas Karno
Lebih lanjut, dari hasil rapat pansus tadi membahas tentang pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, tadi membahas tentang kos kosan yang kemarin di angka 750 baru kena pajaknya, untuk nanti di angka 1Juta baru kena pajak.
“Karena sudah sekarang ini, angka pada minimal itu dikenakan diatas pajaknya masih masuk akal dan diatas 1 juta hampir rata rata dan masih rasional, pajaknya 10 persen dari 10 kamar,” ucap legislator PDI Perjuangan, Anas Karno
Ditambahkan, kita tadi mengundang pihak PLN tentang pajak dan dapat masukan dari Sdr Hidayah Syah bahwa angka PLN mengacuh pada angka 550.
Padahal disampaikan salah satu tadi diangka rata rata perate persub diangka 300, berarti dipasangkan angkanya harus bisa naik itu harapan kita,” tutup Anas. Info/red
Berita Lainnya
Pabrik INKA Banyuwangi Bakal Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal
Kanim Tanjung Perak Soft Launching ‘Immigration Lounge’ di Icon Mall Gresik
Risma – Gus Hans Banyak Mendapat Keluhan Pedagang di TPI Sidoarjo