15 June 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Ini Syaratnya Jika Kita Mau Masuk Mall

6 / 100 SEO Score
mall

Surabaya – Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota besar di Indonesia selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Masa uji coba yang berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021 ini, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba pembukaan mal, ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah, yakni:

Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB
Kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1×24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2×24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Mendag berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” kata Mendag Lutfi. info/red

6 / 100 SEO Score