Surabaya – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara mulai 30 Juni 2021, silakan perhatikan peraturan baru mengenai Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan berdasarkan:
• SE Satgas Covid -19 Nomor 12 Tahun 2021
• SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19
• SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021
• SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021
• SE Walikota Kupang Nomor 030/HK 443.1/VI/2021
• SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes
Penumpang diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) melalui telepon genggam masing-masing untuk diperiksa oleh petugas di bandara tujuan. Patuhi protokol kesehatan 6M saat berada di area publik.
Update Syarat Penerbangan Domestik Wilayah Persyaratan
Menuju Pulau Bali, Persyaratan: RT-PCR 2×24 jam. Wajib dilengkapi dengan Barcode/QR Code
Menuju dan dari Kalimantan Tengah, Persyaratan: RT-PCR. Wajib dilengkapi dengan Barcode/QR Code 3×24 jam
Menuju Kalimantan Barat, Persyaratan: RT-PCR 3×24 jam
Menuju dan dari Sulawesi Tengah, Persyaratan: RT-PCR 2×24 jam Rapid Antigen 2×24 jam
Menuju Kupang, Persyaratan: RT-PCR 1×24 jam Rapid Antigen 1×24 jam, GeNose C19 Hari H
Menuju Daerah Lain, Persyaratan: RT-PCR 3×24 jam Rapid Antigen 2×24 jam, GeNose C19 Hari H
Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19.info/red


Berita Lainnya
Pemkab Kediri Matangkan Persiapan Bandara Dhoho sebagai embarkasi Haji 2027
Bupati Kediri Mas Dhito Bangun Kembali Jembatan Cerme Atasi Banjir Luapan
Tahun ini Gandrung Sewu 2026 Banyuwangi Akan Digelar Malam Hari