Gresik – Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif menanggapi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan seorang kepal dusun (kasun) sekaligus bos toko sayur-buah dengan karyawannya di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Alif mengaku sudah mengetahui kasus yang menyeret nama IDR, 42 tahun, Kasun Melirang Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik tersebut. Pihaknya pun masih berkoordinasi mengenai sanksi.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal itu (sanksi, Red),” kata Wabup Alif, Jumat (11/7).
Pihaknya saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik. Untuk itu, Ketua DPC Gerindra Gresik itu mengimbau agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan tersebut.
Jika IDR memang terbukti melanggar hukum, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi. Apalagi sebagai pejabat atau perangkat desa yang menjadi panutan warga.
“Tentunya akan diberikan sanksi, salah satunya pembinaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib getir dialami MDA, 22 tahun, pemuda Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Niat pamit berangkat kerja, ia malah mendapati hal mengejutkan sang istri YNH, 19 tahun, berduaan dengan pria lain di dalam kamar.
MDA dibuat kaget tatkala memergoki YNH diduga sedang atau hendak bersetubuh dengan pria berinisial IDR di dalam sebuah ruangan di toko sayur tempat istrinya bekerja.
Belakangan diketahui bahwa IDR merupakan Kasun Melirang Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik.info/red
Berita Lainnya
DPR RI Setujui RUU Kepariwisataan untuk Disahkan jadi UU
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tegas Dukung Larangan Rangkap Jabatan di BUMN
Sebanyak 204 ASN-P3K Dilantik, Wabup Kediri Ingatkan Pentingnya Pelayanan dengan Hati