16 November 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Ini Kendala Banyaknya Sampah di Bandung Tak Bisa Tertangani

57 / 100 SEO Score

Sampah

Bandung – Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkap bahwa sulit tertanganinya sampah di kawasan pasar, itu disebabkan karena terkendalanya regulasi.

Seperti yang terjadi di Pasar Kosambi dan Pasar Cihaurgeulis. Gunungan sampah di Pasar Kosambi sendiri menjadi temuan usai viral karena sudah menggunung hingga ketinggian enam meter.

Sementara, temuan gunungan sampah di Pasar Cihaurgeulis viral usai disidak langsung oleh Wakil Walikota Bandung, Erwin pada Senin (23/6/2025) lalu.

Lebih parah lagi, gunungan sampah di Pasar Cihaurgeulis tidak diangkut sekitar dua hingga tiga tahun.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengakui selain karena pembatasan ritase pembuangan, gunungan sampah di sebagian besar kawasan pasar terjadi karena pihak pengelola belum bisa menyelesaikan permasalahan sampah secara total.

“Jadi memang kita akui bahwa sebagian besar pasar-pasar yang ada di wilayah Kota Bandung ini, itu memang sebagian, tidak semuanya, itu belum bisa menyelesaikan sampah secara total,” jelasnya, Jumat (27/6/2025).

Hal tersebut menjadi dilema tersendiri bagi Pemkot Bandung karena di satu sisi masyarakat juga mempertanyakan kepada pemerintah mengapa bisa terjadi penumpukan sampah di kawasan pasar.

Sementara pihak pemerintah sendiri tidak bisa sembarangan mengambil alih pengelolaan sampah di sebuah kawasan yang sudah memiliki pengelola.

Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2019, di mana Perda tersebut mengatur bahwa di dalam kawasan yang berpengelola, itu memang diharuskan pengelola kawasan sanggup menyelesaikan sampahnya sendiri.

Dalam hal ini, Darto menyebut ada kendala regulasi yang membuat pemerintah tidak bisa ikut andil terlalu banyak dalam pengelolaan sampah di satu kawasan yang sudah berpengelola seperti kawasan pasar.

“Nah, pada saat pengelola kawasan tidak bisa mengelola sampah itu, kami tidak dengan mudah boleh mengolah sampah di sana. Jadi ada kendala regulasi yang harusnya itu bisa diselesaikan secara baik. Kira-kira itu kendalanya,” tegasnya.

Darto menyatakan bahwa alasan kurang optimalnya pengelolaan sampah di kawasan pasar sendiri dikarenakan pihak pengelola belum memiliki infrastruktur yang memadai dalam mengelola sampah.

Seperti alat pemusnah sampah, alat daur ulang, hingga armada pengangkutan sampah. Selain itu pengurangan ritase juga membuat pihak pengelola tidak memiliki alternatif pembuangan sampah yang sudah menumpuk.

“Nah, itulah beberapa hal yang sebenarnya menjadi dalam tanda kutip, menjadi penghambat dari apa kami bisa mengelola sampah secara menyeluruh di kota ini. Di samping masalah utamanya, sebenarnya kami itu nggak ada masalah dengan pengangkutan, peralatan kami ada, pasukan ada gitu kan,” beber Darto.

Saat ini, pihaknya bersama para ahli hukum masih mengkaji terkait tafsir dari peraturan daerah tersebut. Jika ternyata bisa ditafsirkan secara lebih luas maka pemerintah bisa ikut andil dalam pengelolaan sampah di kawasan yang sudah berpengelola.

“Itu memang regulasi yang existing yang kemudian nanti kita akan coba tanya ke ahli ahli hukum apakah memang tafsir dari pasal seperti itu atau ada tafsir lain. Bila tafsirnya ternyata tidak begitu, berarti kita otomatis akan boleh menangani sampah walaupun itu berpengelola,” jelas Darto.

“Tapi kalau tafsirnya sudah benar seperti yang sekarang, berarti kita akan tetap menjalankan amanat perda itu sambil mengupayakan perubahan dari pasal pasal perda itu,” tambahnya. info/red

57 / 100 SEO Score