6 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Hadapi Kasus Banyuwangi Tim Kuasa Hukum DPW Muhammadiyah Jatim Siapkan Langkah Hukum

19 / 100 SEO Score

Surabaya,pustakalewi.com – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait pengerusakan (pemotongan) papan nama amal usaha Muhammadiyah yang terjadi di Dusun Krajan, Tampo, Cluring, Banyuwangi pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Muhammadiyah melalui kuasa hukumnya Masbukin mengambil langkah hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

Masbukin mengatakan, ada empat langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Pertama, malaporkan secara pidana di hadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP.

“Pengerusakan papan nama Muhammadiyah telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah,” ujarnya dalam press release di Aula Mas Mansyur Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Senin (07/03/2022).

Kedua, Masbukin melanjutkan, Muhammadiyah juga menggugat secara perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum, yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Ketiga, secara administrasi kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengeruskan, kekerasan dan teror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi,” paparnya.

Ia menambahkan, langkah Muhammadiyah yang keempat adalah meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengerusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, papan nama kehormatan milik Muhammadiyah tersebut.

“Sejak didirikan masjid, dan lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Bahkan diterima baik oleh masyarakat sekitar. Tapi kejadian perusakan ini terlah mencoreng dan melanggar hukum. Pengerusakan papan nama Muhammadiyah ini segaja, dan diduga telah dibiarkan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Masbukin lalu menerangkan secara gamblang silsilah kepemilikan atas aset masjid dan lembaga pendidikan Muhammadiyah di Cluring tersebut. Dijelaskan, berdiri berbagai bangunan kegiatan dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah itu sejak tahun 1970 lalu.

“Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah itu sejak tahun 1970,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) DesaTampo, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri (nadzir) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

“H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah,” urainya.

Kemudian, terangnya, pada tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.

Pada tahun 1980-1990, gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar delapan tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.

“Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidakpernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka,”tegasnya.

Kemudian pada tahun1992, H. Bakri (nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil (menantuH.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua PRM.

Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isinya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.

“Atas dasar itulah, maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Cluringtertanggal 15 Juli 1992. Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah,” ungkapnya.

Nah dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.

Akan tetapi, Masbukin menyangkan, keharmonisan dan kondusifitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa pengrusakan pada hariJum’at tanggal 25 Februari 2022. Dimana Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun di atas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas.

“Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kami Team Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil empat tindakan hukum,” ujarnya. Info/red

19 / 100 SEO Score