
Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ke Ombudsman Jatim.
Eri menyatakan penyegelan gudang milik Diana yang berada di Jalan Margomulyo H-14 Surabaya itu sesuai prosedur.
Penyegelan dilakukan juga bukan tanpa sebab. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sparepart kendaraan bermotor itu disegel lantaran tak memiliki tanda daftar gudang (TGD).
“Silakan laporkan, kalau buat saya melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri dikutip melalui akun Instagramnya, Kamis (15/5/2025).
Dia menjelaskan beberapa hari lalu telah memberikan kelonggaran kepada Diana untuk membuka kembali gudang tersebut dengan alasan akan dilakukan perbaikan kelistrikan.
“Kami koordinasi dengan Pak Kapolres diperbolehkan, tetapi ternyata ada yang kerja di sana, berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan,” jelasnya.
Hal itu tentu melanggar apa yang sudah diizinkan. Eri memperingatkan Diana agar tidak membuat gaduh karena kesalahannya sendiri.
“Ojok nggarai (jangan membuat) rusuh Surabaya, ojok nggarai gaduh Suroboyo, ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin maintenance, tetapi ada yang kerja. Kan enggak bener itu. Ini yang saya lakukan,” ujar Eri.
Berdasarkan laporan dinas terkait, memang dalam pengurusan TGD, ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh pemilik gudang tersebut.
“Kami segel gudang itu karena faktanya mereka memang tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG) dan setelah mami segel, baru lah hal itu diurus,” jelasnya. info/red

Berita Lainnya
Gondola Pembersih Kaca di Ascott Waterplace Surabaya Terhempas Angin, Satu Pekerja Tewas
Polri Kembali Lakukan Mutasi 54 Personel, Bagian Penyegaran dan Pembinaan Karier
PT ITM Bhinneka Power Jalani Sidang di KPPU