
Surabaya – Lawson hadir di Indonesia pada 2011 melalui PT Lancar Wiguna Sejahtera, anak perusahaan dari PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), yang memegang hak waralaba di Indonesia.
Resto yang menjual makanan Jepang menargetkan membuka 200 gerai di Surabaya tahun ini: 100 outlet dengan Alfamidi dan 100 outlet berdiri sendiri.
Selain manajemen Lawson Indonesia, juga turut hadir beberapa dinas seperti DPR-KPP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Namun sayangnya, meski diundang secara lembaga, Dinas Perhubungan kota Surabaya tidak hadir tanpa ada keterangan, sementara informasi terkait parkiran Lawson embong Malang sangat dibutuhkan oleh Komisi B.
Wakil ketua komisi B Anas Karno mengaku sempat heran dengan kebijakan Pemerintah Kota Terkait perijinan operasional suatu usaha, dan seolah-olah ada pembiaran operasional Lawson yang sudah sejak bulan Maret tanpa dilengkapi IMB.
“Dari informasi pihak pihak terkait, perijinan Lawson embong malang belum lengkap terutama untuk IMB peruntukannya,” ungkap Anas.
“Tadi saya tanya ke beberapa dinas, seharusnya hal ini tidak diperbolehkan operasional,” tegas Legislator PDI Perjuangan ini.
Dalam hearing tadi, pihak Lawson memohon agar ada kelonggaran untuk tidak dihentikan operasionalnya sembari perijinan diurus, namun Anas menyatakan sebenarnya kelonggaran sudah diberikan waktu cukup panjang dari Maret hingga Juni.
“Saya tanya ke Dinas, ternyata mereka baru melakukan pengurusan. Sebaiknya dihentikan dulu, untuk pembelajaran kita semua,” saran Anas.
Menurut Anas, Surabaya memang butuh banyak investor untuk meningkatkan pendapatan kota, terlebih untuk mengurangi pengangguran. Tapi ia mengingatkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Cipta Karya berjanji minggu ini akan berkirim surat Bantip (Bantuan Penertiban, red) kepada Satpol PP, ya kita tunggu bukti konkrit dan realisasinya,” ucap Anas mengakhiri.
Di pihak yang sama, Sekretaris Komisi B Mahfud secara tegas meminta agar Lawson embong malang ditutup sembari menunggu perijinannya beres
“Saya menilai, dari awal pihak Lawson tidak punya etiket baik. Karena sudah ada waktu panjang untuk pengurusan namun tidak dilakukan,” ujar Legislator PKB ini.
“Maka dari itu, kami (Komisi B, red) meminta untuk ditutup,” tegasnya.
Menurut Mahfud, ini semua dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah Pemerintah kota Surabaya.
Sementara itu, Firli Firlandi Corporate komunikasi manager Lawson mengaku pihaknya sudah menempuh proses seperti yang disampaikan komisi B yaitu melengkapi perijinan. “Sudah lengkap, hanya tinggal perubahan IMB saja,” ujarnya kepada awak media.
“Artinya tidak ada sesuatu hal lain lagi, dan kami sudah menempuh itikat baik,” pungkas Firli.
“Ini merupakan pembelajaran untuk para pengusaha bagaimana caranya bisa berinvestasi di-kota Surabaya,” imbuh Firli. Info/red
Berita Lainnya
Satpol PP Bongkar Bangunan Semi Permanen Diatas Saluran di Jalan Indrapura
Intiland Kembangkan Grand Whiz Hotel di Tengah Kota Surabaya
Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya