11 December 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Densus 88 Berhasil Amankan Terduga Teroris di Kota Malang

illustrasi bom
Illustrasi bom

Malang – Satuan Tugas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru, Malang, pada Rabu (31/7/2024) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB. Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menyebutkan bahwa terduga pelaku berencana melakukan aksi bom bunuh diri di sebuah rumah ibadah di Malang. HOK diketahui merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Dari hasil penangkapan, Tim Densus 88 mengamankan bahan baku peledak jenis Triacetone Triperoxide (TATP) serta beberapa barang bukti lainnya.

Di antara barang bukti yang ditemukan adalah satu botol cairan TATP berdaya ledak tinggi, enam jerigen berisi cairan kimia, ketapel, dan satu toples berisi gotri.

Selain HOK, Densus 88 juga mengamankan dua orang lainnya untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, Tim Densus 88 dan Polda Jatim sedang melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik terduga di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Menurut Dirmanto, HOK sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut sekitar 1,5 tahun, dari total sewa dua tahun. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim untuk memastikan semua barang bukti yang ditemukan.

Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Info/red