7 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Daftar 102 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

15 / 100 SEO Score
logo ojk

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan sampai dengan 22 April 2022.

“Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022). OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengklik situs OJK. Info/red

15 / 100 SEO Score