
Lumajang – Mencegah pencurian hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerbitkan Kartu Ternak Elektronik (e-Nak) yang diberikan kepada para peternak sapi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang drh. Rofi’ah mengatakan e-Nak banyak manfaatnya yakni mengetahui data ternak di wilayah, mengangisipasi kasus pencurian sapi.
Dalam Kartu Ternak Elektronik itu, termuat nama pemilik, jenis sapi, jenis kelamin, umur sapi dan ciri-ciri khusus hewan ternak, misalnya tanduk, warna moncong atupun ciri-ciri khusus lainnya.
“Harapannya nanti kartu ternak ini bisa digunakan menjadi syarat jual-beli juga untuk pemotongan di rumah pemotongan hewan,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Rofi’ah menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan di sejumlah wilayah Kecamatan Sukodono sejak Senin (14/3/2022) lalu.
Pendataan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukodono, sebelumnya di Kecamatan Jatiroto. Peternak di Kecamatan Sukodono sangat antusias terhadap program e-Nak dan meminta petugas melakukan pendataan.
Sementara itu, Kepala UPT Puskeswan Senduro Budi Mulyono mengatakan, bahwa pendataan Kartu Ternak Elektronik dilakukan secara bertahap di wilayah kerja masing-masing, untuk Kecamatan Sukodono berada dalam wilayah kerja UPT. Puskeswan Senduro.
Kartu ternak elektronik menjadi kontrol kepemilikan hewan ternak. “Nanti kalau pemilik hewan ternak menjual, kita minta untuk melapor, sehingga data juga kita ganti, sehingga kepemilikan hewan ternak itu bisa terpantau terus,” katanya. Info/red

Berita Lainnya
Ribuan Buruh di Surabaya Siap Gelar Aksi May Day, Ini Rute dan Jadwalnya
Jelang Long Weekend, Volume Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Meningkat Tajam
Warganya Diduga Keracunan Program MBG, Bupati Kediri Suspend SPPG Tugurejo