Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo mensosialisasikan program kepada 100 perusahaan binaannya di Hotel Mercure Darmo, rabu (8/5/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, bahwa tenaga kerja ini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah (PU) yang di dalamnya terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan.
“Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Imron.
Program JKK, katanya, memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program JKM, lanjutnya, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Selanjutnya, Program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan program JP, lanjutnya, merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Serta Program JKP yang merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mendorong para pekerja di Kota Surabaya untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan mereka mendapatkan informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi JMO tersebut, peserta dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga terkait jumlah program yang sedang diikutinya.
Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja melainkan ditujukan kepada seluruh masyarakat pekerja. Karena melalui aplikasi ini dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri.
Momen ini juga dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo untuk mensosialisasikan Gerakan Nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Gerakan Sertakan ini merupakan ajakan kepada seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.
“Bukan hanya para karyawan perusahaan atau pekerja sektor informal, para Pekerja Rentan yang ada di sekitar kita juga wajib mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imron di hadapan para peserta yang hadir.
Imron mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang selama ini bersama-sama terus melaju untuk menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. “Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya. Info/red
Berita Lainnya
BI Bagikan Strategi Guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Jatim
Teman UMKM Smartfren Dukung Usaha Lokal Surabaya & Bojonegoro Naik Kelas Melalui Literasi Digital
Pasar Properti Residensial Melemah di 2025, Iwan Sunito Sebut Konsep Resorts Jadi Alternatif