
Surabaya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid – 19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, karantina dan isolasi menjadi salah satu solusi yang akan melindungi masyarakat dari ancaman eksternal dan internal penularan Covid-19.
“Pengendalian ancaman secara eksternal yaitu melalui penguatan pintu masuk, secara internal dengan pengendalian transmisi lokal,” kata Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 seperti disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (5/2/2022).
Wiku menyatakan, salah satu upaya penting untuk menjalankan kedua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Saat ini, prosedurnya mengacu kepada peraturan terkini melalui Surat Edaran Satgas dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
“Untuk mekanisme pengendaliannya dilakukan di pintu kedatangan luar negeri,” ujarnya.
Menurut dia, PPLN yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani karantina, sebab riwayat bepergian jarak jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19. Bagi PPLN yang didapati positif Covid-19 pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi. Agar masyarakat mudah memahaminya, Wiku menjelaskan secara rinci terkait kebijakan perjalanan luar negeri karantina dan isolasi yang diterapkan kepada PPLN.
Pertama, kebijakan karantina bagi PPLN. Terdapat berbagai prosedur pemeriksaan kepada PPLN yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian/lembaga. Prosedur ini akan dilalui PPLN sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina. Secara umum prosedurnya sama, namun detailnya dibedakan berdasarkan jalur kedatangan yaitu udara, laut, dan darat.
Sebagai contoh, untuk alur kedatangan melalui jalur udara. Prosesnya melibatkan pihak Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara, serta satgas bandara. Terkait karantinanya, prosedur yang dilakukan petugas meliputi, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan termasuk bukti PCR yang berlaku 2×24 jam, sertifikat vaksin, eHAC, serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri, dan tes ulang pada saat kedatangan atau entry test dengan PCR.
Bagi PPLN yang baru tiba di Indonesia, maka akan dilakukan entry test. Apabila hasilnya negatif, maka, PPLN melanjutkan prosedur karantina sesuai yang diatur dalam SE Satgas Nomor 4 tahun 2022 dan SK kaSatgas No 4 tahun 2022. Durasinya, karantina 5×24 jam dan tes PCR pada hari ke-4 bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap, atau karantina 7×24 jam dan tes PCR pada hari ke-6 bagi yang baru divaksin dosis pertama.
“Karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda tergantung status pembiayaannya,” lanjut Wiku.
PPLN yang biaya karantinanya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas, dan perwakilan Indonesia pada ajang internasional. Karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah yaitu Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Rusun Daan Mogot. Sedangkan di pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK KaSatgas Nomor 4 tahun 2022.
“PPLN dalam kategori ini dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri, apabila tidak bersedia dikarantina pada lokasi yang telah disediakan Pemerintah,” lanjut Wiku.
PPLN di luar kategori tersebut, biaya karantina ditanggung sendiri. Hal yang sama juga diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Untuk fasilitas karantina ini, tersedia di 130 hotel, yang daftarnya ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan dapat diakses pada laman quarantinehotelsjakarta.com dan quarantinehotelssurabaya.com.
Saat ini, telah disiapkan pula beberapa lokasi tambahan untuk antisipasi keperluan umrah.
Berkaitan dengan permohonan tes pembanding karantina, baik pada saat tes kedatangan dan tes pada hari ke 4 atau ke 6 masa karantina, dapat dilakukan pada laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah yaitu Balitbangkes, RSCM, RSPAD, RS Polri, dan laboratorium pemerintah lainnya yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan.
“Perlu menjadi perhatian untuk lab-lab rujukan agar kembali meningkatkan upaya kalibrasi seiring peningkatan permintaan testing oleh masyarakat untuk menjaga kualitas testing yang valid dan akurat. Masyarakat pun juga diimbau memilih laboratorium rujukan yang terpercaya,” lanjutnya.
Kemunculan hasil positif pada saat kedatangan di pintu kedatangan adalah hal yang dapat terjadi mengingat terdapat jeda waktu antara waktu sejak seseorang terpapar hingga dapat terdeteksi positif. Hal ini justru dapat menunjukkan sistem karantina dan deteksi yang baik, karena dapat mencegah lolosnya orang positif ke masyarakat.
Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif, dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan, dengan persetujuan Dansatgas Karantina Repatriasi, serta petugas RS rujukan/tempat isolasi.
Kedua, kebijakan isolasi bagi PPLN. Jika hasil tes positif saat kedatangan PPLN atau selama masa karantina, maka PPLN wajib isolasi 10 hari. Dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 dan No. HK.02.01/MENKES/18/2022.
Sebagai informasi, untuk di wilayah DKI Jakarta, PPLN akan dipindahkan pada fasilitas isolasi terpusat tergantung keparahan gejala masing-masing individu. Di antaranya, PPLN positif tanpa gejala (OTG) di Wisma Atlet Pademangan dan Rusun Penggilingan. Bagi PPLN bergejala ringan dan sedang di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Lalu, bagi PPLN bergejala sedang dan berat di rumah sakit rujukan yang ditetapkan.
Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi isolasi mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Pembiayaan kewajiban isolasi bagi PPLN warga negara Indonesia pada lokasi-lokasi yang telah disebutkan di atas, ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi WNA dan WNI yang membayar mandiri, disediakan pula fasilitas isolasi terpusat di hotel-hotel yang telah ditetapkan PHRI. info/red

Berita Lainnya
Kunjungi Puskesmas Tiron, Bupati Kediri Mas Dhito Akan Rehab Pasca Kebakaran
Dentaland Klinik Gigi perluas jaringan layanan di Surabaya
Ciputra Hospital Ajak Kaum Wanita Tetap Produktif Dimasa Menopause