9 December 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Berikut Pengertian dari Abolisi dan Amnesti

60 / 100 SEO Score

JKT PENGAMANAN GEDUNG MK JELANG SIDANG PUTUSAN PHPU MIFTAHULHAYAT 2 750x500 1

Pengertian Abolisi dan Amnesti, Usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan ini diberikan sebagai hasil dari rapat konsultasi yang diadakan pada Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar. Apakah yang dimaksud dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut?

Dikutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda adalah peniadaan peristiwa pidana. istilah ini digunakan untuk istilah penghapusan perbudakan di Amerika.

Abolisi juga merujuk pada hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya. Sedangkan pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.

Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi. Isi pasal tersebut menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Sudah berapa kali Amnesti dan Abolisi diberikan di Indonesia?

Hingga saat ini, telah terdokumentasi bahwa presiden telah mengeluarkan beberapa keputusan formal terkait amnesti dan abolisi, mulai dari era Soekarno hingga Presiden Prabowo pada tahun 2025.

Sebagai catatan, abolisi diterbitkan secara lebih terbatas dibandingkan amnesti. Tercatat setidaknya 6 (enam) peristiwa penerbitan abolisi secara formal berdasarkan Keputusan Presiden, dari masa Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Prabowo saat ini.

Sedangkan, jumlah penerbitan amnesti lebih banyak dan sering berkaitan dengan konflik politik atau kemanusiaan, termasuk dalam pembebasan narapidana politik serta beberapa kasus pidana umum.

Dari tersangka pemberontakan hingga aktivis politik, berikut adalah beberapa amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung (MA)/DPR:

 
11959 – Keppres No. 303Amnesti & AbolisiTerlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar (Sulsel)Disahkan 11 September 1959
21961 – Keppres No. 449Amnesti & AbolisiTerlibat pemberontakan Daud Bereuh (Aceh)Disahkan 17 Agustus 1961
31964 – Keppres No. 2AbolisiSeparatis RMS (Republik Maluku Selatan)Fokus pada penghentian penuntutan tokoh RMS
41977 – Keppres No. 63AbolisiRibuan pengikut Fretilin (Timor Timur)
51998 – Keppres No. 80Amnesti & AbolisiMuchtar Pakpahan, Sri Bintang PamungkasDisahkan 25 Mei 1998 oleh Presiden Habibie
61998 – Keppres No. 123Amnesti & AbolisiSejumlah aktivis politikDisahkan 15 Agustus 1998
71999 – Keppres No. 159AmnestiBudiman Sudjatmiko dan aktivis penentang Orde BaruDisahkan 10 Desember 1999 oleh Gus Dur
82000 – Keppres No. 91 & No. 93AbolisiJauhari Mys, Fauji Ibrahim, Kleemens Sarvir, L.D. Karma, R. Sawito KartowibowoAbolisi terpisah dalam dua Keppres oleh Gus Dur
92005 – Keppres No. 22Amnesti & Abolisi1.200 orang terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Sebagai bagian perjanjian damai Helsinki (30 Agustus 2005)
102019 – Keppres No. 24AmnestiBaiq Nuril (korban kekerasan seksual & UU ITE)Pertama kali amnesti diberikan untuk kasus non-politik
112025 – (Menunggu nomor Keppres resmi)Amnesti & AbolisiHasto Kristiyanto, Tom Lembong, 1.116 orang lainnyaDisetujui DPR 31 Juli 2025; termasuk kasus makar damai Papua & pidana ITE

 

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

60 / 100 SEO Score